11:05:51 WIB
Selasa, 22 Maret 2016
Rabu, 18 Januari 2012 , 21:16 WIB

Dua Kali Jadi Gubernur Gorontalo, Fadel Tak Boleh Lagi Nyalon Di DKI-1

Helena Tan
Fadel Muhammad
Fadel Muhammad
Sekalipun begitu, Fadel tetap berpeluang maju di Pilkada DKI tapi hanya untuk posisi dua, bukan di posisi gubernur.
JAKARTA, Jaringnews.com - Kesempatan Fadel Muhammad untuk nyalon di Pilkada DKI Jakarta terancam layu sebelum berkembang. Alasannya, aturan undang-undang tidak memungkinkan dia untuk bertarung di DKI-1, karena Fadel sudah dua periode menjabat Gubernur di Gorontalo sebelum diangkat sebagai menteri kelautan dan perikanan.

Ya, tetap hanya dua kali saja. Tetap tidak boleh lebih walau dimana pun di Indonesia,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat dimintai komentarnya soal wacana Fadel Muhammad yang digadang-gadang oleh Partai Golkar untuk dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal sudah dua periode jabat gubernur.

Akil menjelaskan, aturan itu sudah jelas semuanya diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dalam pasal 58 ayat (o) tentang persyaratan Calon Kepala Daerah disebutkan bahwa seorang calon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Jadi sudah jelas semuanya diatur dalam Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemda dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” jelasnya.

Memang Fadel sudah dua kali duduk sebagai gubernur di Gorontalo, namun di periode kedua, Fadel tidak tuntas menyelesaikan masa jabatannya di daerah penghasil jagung ini. Namun menurut Akil, untuk mengetahui apakah seseorang sudah dua periode dilihat dari batas terakhir dia mundur.

“Kalau dalam periode itu (kedua), dia sudah mencapai 2,5 tahun dianggap 1 periode, tapi kalau belum mencapai setengah periode maka belum dianggap satu periode. Nah itu ada putusan MK mengenai itu, jadi dilihat apakah periode kedua dia telah mencapai 2,5 tahun atau belum,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Fadel menjabat gubernur sejak 10 Desember 2001 hingga 22 Oktober 2009. Pada Pilkada Gorontalo, yang dilaksanakan 26 November 2006, ia memperoleh 81 persen suara dan tercatat di Rekor MURI sebagai rekor pemilihan suara tertinggi di Indonesia untuk pemilihan gubernur. Fadel dilantik sebagai gubernur untuk kedua kalinya pada 17 Januari 2007 dan mundur sebagai gubernur pada 22 Oktober setelah diangkat sebagai menteri kelautan dan perikanan.

“Fadel kan sudah 1,5 periode katanya, jadi dilihat periode kedua itu sudah 2,5 tahun belum. Kalau sudah mencapai 2,5 tahun, berarti dia dianggap sudah dua periode bos,” kata Akil.

Sekalipun begitu, Fadel tetap berpeluang maju di Pilkada DKI tapi hanya untuk posisi dua, bukan di posisi gubernur. “Boleh kalau (Fadel) mau,” tambah Akil.
( Hal / Nky )

Berita Terkait

Komentar

11:05:51 WIB
Selasa, 22 Maret 2016
Rabu, 18 Januari 2012 , 21:16 WIB

Dua Kali Jadi Gubernur Gorontalo, Fadel Tak Boleh Lagi Nyalon Di DKI-1

Helena Tan
Fadel Muhammad
Fadel Muhammad
Sekalipun begitu, Fadel tetap berpeluang maju di Pilkada DKI tapi hanya untuk posisi dua, bukan di posisi gubernur.
JAKARTA, Jaringnews.com - Kesempatan Fadel Muhammad untuk nyalon di Pilkada DKI Jakarta terancam layu sebelum berkembang. Alasannya, aturan undang-undang tidak memungkinkan dia untuk bertarung di DKI-1, karena Fadel sudah dua periode menjabat Gubernur di Gorontalo sebelum diangkat sebagai menteri kelautan dan perikanan.

Ya, tetap hanya dua kali saja. Tetap tidak boleh lebih walau dimana pun di Indonesia,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat dimintai komentarnya soal wacana Fadel Muhammad yang digadang-gadang oleh Partai Golkar untuk dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal sudah dua periode jabat gubernur.

Akil menjelaskan, aturan itu sudah jelas semuanya diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dalam pasal 58 ayat (o) tentang persyaratan Calon Kepala Daerah disebutkan bahwa seorang calon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Jadi sudah jelas semuanya diatur dalam Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemda dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” jelasnya.

Memang Fadel sudah dua kali duduk sebagai gubernur di Gorontalo, namun di periode kedua, Fadel tidak tuntas menyelesaikan masa jabatannya di daerah penghasil jagung ini. Namun menurut Akil, untuk mengetahui apakah seseorang sudah dua periode dilihat dari batas terakhir dia mundur.

“Kalau dalam periode itu (kedua), dia sudah mencapai 2,5 tahun dianggap 1 periode, tapi kalau belum mencapai setengah periode maka belum dianggap satu periode. Nah itu ada putusan MK mengenai itu, jadi dilihat apakah periode kedua dia telah mencapai 2,5 tahun atau belum,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Fadel menjabat gubernur sejak 10 Desember 2001 hingga 22 Oktober 2009. Pada Pilkada Gorontalo, yang dilaksanakan 26 November 2006, ia memperoleh 81 persen suara dan tercatat di Rekor MURI sebagai rekor pemilihan suara tertinggi di Indonesia untuk pemilihan gubernur. Fadel dilantik sebagai gubernur untuk kedua kalinya pada 17 Januari 2007 dan mundur sebagai gubernur pada 22 Oktober setelah diangkat sebagai menteri kelautan dan perikanan.

“Fadel kan sudah 1,5 periode katanya, jadi dilihat periode kedua itu sudah 2,5 tahun belum. Kalau sudah mencapai 2,5 tahun, berarti dia dianggap sudah dua periode bos,” kata Akil.

Sekalipun begitu, Fadel tetap berpeluang maju di Pilkada DKI tapi hanya untuk posisi dua, bukan di posisi gubernur. “Boleh kalau (Fadel) mau,” tambah Akil.
( Hal / Nky )

Berita Terkait

Komentar

ShareThis Copy and Paste
- See more at: http://www.jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/8360/dua-kali-jadi-gubernur-gorontalo-fadel-tak-boleh-lagi-nyalon-di-dki--#sthash.7rBTpglM.dpuf

Komentar